SIM A Indonesia 2026: Kendaraan, Syarat, Ujian, Biaya & Upgrade
Panduan mendalam tentang SIM A—izin mengemudi paling umum untuk kendaraan roda 4 di Indonesia. Dari definisi hingga jalur upgrade ke SIM B1, semua ada di sini.
Daftar Isi
SIM A adalah golongan Surat Izin Mengemudi yang paling banyak dimiliki oleh pengemudi Indonesia. Jika Anda mengendarai mobil penumpang, minibus, pick-up, atau kendaraan sejenis dengan bobot di bawah 3.500 kg, maka SIM A adalah dokumen yang Anda butuhkan. Untuk gambaran menyeluruh semua jenis SIM, baca Panduan Lengkap SIM Indonesia 2026.
Apa itu SIM A?
SIM A adalah izin mengemudi yang diterbitkan Korlantas Polri untuk pengoperasian kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) tidak melebihi 3.500 kilogram. Dasar hukumnya adalah Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dengan SIM A, pemegang diizinkan mengemudikan kendaraan tersebut di seluruh wilayah Indonesia. SIM A juga menjadi prasyarat untuk mengajukan golongan yang lebih tinggi—SIM B1 atau SIM A Umum— setelah memenuhi syarat masa kepemilikan.
Kendaraan yang Dicakup SIM A
Berikut jenis-jenis kendaraan yang bisa dikemudikan dengan SIM A:
| Kategori Kendaraan | Contoh | Catatan |
|---|---|---|
| Mobil penumpang pribadi | Sedan, SUV, MPV, hatchback, city car | Penggunaan pribadi maupun keluarga |
| Kendaraan angkutan barang ringan | Pick-up, light truck ≤ 3.500 kg JBB | Untuk non-komersial; angkutan komersial perlu SIM A Umum |
| Kendaraan operasional perusahaan | Minibus, van kantor | Selama JBB tidak melebihi 3.500 kg |
| Kendaraan listrik roda 4 | EV city car, SUV listrik | Berlaku sama; bobot baterai masuk hitungan JBB |
Syarat Pembuatan SIM A
Syarat Usia
Usia minimum untuk SIM A perorangan adalah 17 tahun. Detail persyaratan usia untuk semua golongan tersedia di halaman syarat usia minimum SIM.
Syarat Administratif
- WNI: e-KTP asli yang masih berlaku + fotokopi.
- WNA: KITAS atau KITAP yang berlaku sebagai pengganti e-KTP.
- Surat keterangan sehat (Rikkes): diperoleh dari klinik atau dokter terakreditasi. Lihat panduan pemeriksaan kesehatan Rikkes untuk lokasi dan cara mendapatkannya.
- Bukti lulus e-Ppsi: uji psikologi online melalui platform resmi Korlantas. Detail ada di panduan e-Ppsi.
- Bukti pembayaran PNBP sesuai nominal SIM A (lihat bagian biaya di bawah).
Syarat BPJS Kesehatan
Sesuai kebijakan terbaru, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif merupakan salah satu syarat untuk mengurus SIM. Pastikan status kepesertaan aktif sebelum datang ke Satpas; tunggakan iuran akan menghambat proses.
Ujian Teori dan Praktik SIM A
Ujian Teori (AVIS)
Ujian teori menggunakan sistem AVIS (Automated Vehicle Identification System) — 30 soal pilihan ganda, waktu 30 menit, nilai lulus minimum 70. Materi meliputi rambu lalu lintas, etika berkendara, dan hukum LLAJ. Pelajari sepenuhnya di panduan ujian teori SIM (AVIS).
Ujian Praktik
Setelah lulus teori, peserta mengikuti ujian mengemudi di arena tertutup Satpas. Rintangan utama untuk SIM A:
- Parkir paralel: masuk ke slot sempit dengan manuver mundur; dinilai presisi tanpa menyentuh batas.
- Hill start (tanjakan): berhenti di tanjakan lalu berangkat tanpa mundur melebihi toleransi.
- Slalom: meliuk di antara cones dengan lintasan terkontrol.
- Jalur sempit: melewati koridor yang hanya sedikit lebih lebar dari kendaraan.
Panduan rinci persiapan ujian tersedia di panduan ujian praktik mobil SIM A.
Biaya PNBP SIM A 2026
| Jenis Pengurusan | Biaya PNBP Resmi |
|---|---|
| Penerbitan SIM A baru | Rp 120.000 |
| Perpanjangan SIM A | Rp 80.000 |
| Penggantian SIM A hilang/rusak | Rp 80.000 (acuan perpanjangan) |
Di luar PNBP, ada biaya tambahan untuk Rikkes, e-Ppsi, dan opsional pengiriman pos. Rincian selengkapnya ada di tarif PNBP SIM 2026 dan biaya tambahan di luar PNBP.
SIM A Pribadi vs SIM A Umum
Perbedaan mendasar keduanya terletak pada tujuan komersial kendaraan yang dikemudikan:
| Aspek | SIM A Pribadi | SIM A Umum |
|---|---|---|
| Peruntukan | Kendaraan pribadi & non-komersial | Angkutan umum penumpang/barang komersial |
| Contoh kendaraan | Mobil keluarga, SUV, minivan pribadi | Taksi, angkot, pick-up komersial, ojek online roda 4 |
| Prasyarat | — | SIM A aktif ≥ 12 bulan |
| Biaya penerbitan | Rp 120.000 | Rp 120.000 (sama) |
Informasi lengkap tentang angkutan umum dan SIM Umum tersedia di panduan SIM Umum.
Upgrade SIM A ke SIM B1
Pemegang SIM A yang ingin mengemudikan kendaraan lebih berat—bus, truk sedang, atau kendaraan berbobot di atas 3.500 kg—perlu mengajukan SIM B1. Syarat umum:
- Usia minimal 20 tahun.
- Sudah memiliki SIM A yang aktif setidaknya 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Mengikuti ujian teori dan praktik kendaraan berat di Satpas.
FAQ SIM A
Apakah SIM A berlaku untuk kendaraan listrik?
Ya, SIM A mencakup kendaraan listrik beroda 4 selama JBB tidak melebihi 3.500 kg. Bobot baterai termasuk dalam perhitungan JBB kendaraan.
Bisakah SIM A digunakan untuk mengemudi di luar negeri?
Tidak secara langsung. Anda memerlukan SIM Internasional (IDP) yang diterbitkan Polri berdasarkan SIM A yang berlaku.
Apa yang terjadi jika SIM A saya habis masa berlakunya?
SIM yang kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang—Anda harus membuat SIM baru dari awal termasuk mengulang ujian. Selengkapnya di akibat SIM kadaluarsa.
Berapa lama proses membuat SIM A baru?
Satu hari kerja jika semua dokumen lengkap dan Anda lulus semua ujian dalam sekali percobaan. Pelajari alurnya di panduan cara membuat SIM baru.
Artikel Terkait
Perlu Bantuan?
Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.
Hotline Korlantas
021-5241110