SIM Umum Indonesia 2026: Panduan A Umum, B1 Umum, B2 Umum & C Umum
SIM Umum wajib dimiliki pengemudi yang dibayar untuk mengangkut penumpang atau barang secara komersial. Pahami perbedaannya dengan SIM biasa, syarat usia yang lebih tinggi, dan prosedur pembuatannya.
Daftar Isi
Driver ojol yang membawa penumpang, sopir taksi, sopir truk pengiriman, dan pengemudi bus semuanya memiliki satu kesamaan: mereka diwajibkan memiliki SIM Umum—golongan yang lebih tinggi dari SIM biasa dan mensyaratkan usia minimum yang lebih tinggi. Untuk konteks lengkap semua golongan SIM, lihat Panduan Lengkap SIM Indonesia.
Apa Itu SIM Umum?
SIM Umum adalah golongan SIM yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum atau angkutan barang komersial—yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang dengan tujuan komersial (berbayar). Landasan hukumnya adalah Perpol No. 5 Tahun 2021.
Jenis-Jenis SIM Umum
| Golongan | Kendaraan yang Dicakup | Usia Min. |
|---|---|---|
| SIM A Umum | Kendaraan angkutan penumpang/barang JBB ≤3.500 kg | 20 tahun |
| SIM B1 Umum | Kendaraan angkutan umum JBB >3.500 kg tanpa gandengan | 22 tahun |
| SIM B2 Umum | Kendaraan angkutan umum dengan kereta tempelan/gandengan | 23 tahun |
| SIM C Umum | Sepeda motor untuk angkutan (ojol penumpang) | 20 tahun |
Perbedaan SIM Biasa vs Umum
| Aspek | SIM Biasa (A, B1, C) | SIM Umum (A Umum, B1 Umum, C Umum) |
|---|---|---|
| Penggunaan | Kendaraan pribadi | Kendaraan angkutan umum/komersial |
| Usia minimum | 17–21 tahun | 20–23 tahun (lebih tinggi) |
| Prasyarat | — | Punya SIM non-umum setingkat ≥12 bulan |
| Biaya PNBP | Rp 50.000–120.000 | Rp 50.000–120.000 (sama) |
Syarat Usia dan Prasyarat
Untuk mengajukan SIM Umum, pemohon harus:
- Memenuhi usia minimum yang lebih tinggi dari SIM biasa (lihat tabel di atas).
- Sudah memiliki SIM non-umum setingkat yang aktif selama minimal 12 bulan:
- A Umum ← perlu SIM A minimal 12 bulan.
- B1 Umum ← perlu SIM B1 minimal 12 bulan.
- B2 Umum ← perlu SIM B2 minimal 12 bulan.
- C Umum ← perlu SIM C minimal 12 bulan.
- Lulus Rikkes kesehatan dan e-Ppsi.
- Membayar PNBP.
Prosedur Pembuatan SIM Umum
Prosedur SIM Umum hampir identik dengan pembuatan SIM baru, dengan tambahan penyerahan SIM non-umum setingkat sebagai bukti prasyarat. Ujian teori dan praktik tetap diperlukan karena ini adalah penerbitan golongan baru, bukan perpanjangan.
- Kunjungi Satpas dengan membawa e-KTP dan SIM non-umum setingkat.
- Serahkan dokumen di loket registrasi dan sebutkan mengajukan SIM Umum.
- Lakukan Rikkes dan e-Ppsi.
- Bayar PNBP.
- Ikuti ujian teori (AVIS) dan ujian praktik.
- Foto, sidik jari, dan pengambilan SIM.
Biaya PNBP 2026
| Golongan | Penerbitan Baru | Perpanjangan |
|---|---|---|
| SIM A Umum | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM B1 Umum | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM B2 Umum | Rp 120.000 | Rp 80.000 |
| SIM C Umum | Rp 100.000 | Rp 75.000 |
Tambahkan biaya tambahan (Rikkes, e-Ppsi) untuk estimasi total pengeluaran.
Kendaraan yang Dicakup SIM A Umum
Contoh kendaraan yang memerlukan SIM A Umum (bukan SIM A biasa):
- Taksi konvensional dan taksi online (Gojek, Grab, dll. sebagai mitra driver).
- Travel dan angkutan desa dengan plat kuning.
- Angkot (angkutan kota).
- Pickup barang yang disewakan secara komersial.
- Ambulans yang dioperasikan sebagai layanan berbayar.
FAQ SIM Umum
Apakah driver Gojek/Grab motor perlu SIM C Umum?
Secara regulasi, mengangkut penumpang dengan motor secara komersial mengharuskan SIM C Umum. Dalam praktiknya, penegakan bervariasi. Namun untuk keamanan hukum, sangat disarankan memiliki SIM C Umum.
Apakah SIM Umum berlaku juga untuk kendaraan pribadi?
Ya. SIM A Umum mencakup semua kendaraan yang dicakup SIM A biasa—pemegang SIM Umum bisa mengemudikan kendaraan pribadi juga.
Berapa lama masa berlaku SIM Umum?
5 tahun, sama dengan golongan SIM lainnya. Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas, layanan SINAR, atau SIM Keliling (untuk perpanjangan non-umum).
Artikel Terkait
Perlu Bantuan?
Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.
Hotline Korlantas
021-5241110