PanduanSIM.id
PanduanSIM.id

SIM Umum Indonesia 2026: Panduan A Umum, B1 Umum, B2 Umum & C Umum

SIM Umum wajib dimiliki pengemudi yang dibayar untuk mengangkut penumpang atau barang secara komersial. Pahami perbedaannya dengan SIM biasa, syarat usia yang lebih tinggi, dan prosedur pembuatannya.

Diperbarui: April 2026Waktu baca: 9 menit

Driver ojol yang membawa penumpang, sopir taksi, sopir truk pengiriman, dan pengemudi bus semuanya memiliki satu kesamaan: mereka diwajibkan memiliki SIM Umum—golongan yang lebih tinggi dari SIM biasa dan mensyaratkan usia minimum yang lebih tinggi. Untuk konteks lengkap semua golongan SIM, lihat Panduan Lengkap SIM Indonesia.

Apa Itu SIM Umum?

SIM Umum adalah golongan SIM yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum atau angkutan barang komersial—yaitu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang dengan tujuan komersial (berbayar). Landasan hukumnya adalah Perpol No. 5 Tahun 2021.

Hati-hati, ini penting! Mengemudikan kendaraan umum (taksi, grab, bus, truk sewa) tanpa SIM Umum adalah pelanggaran hukum yang bisa berakibat denda atau penahanan SIM, meskipun Anda sudah punya SIM A atau C biasa.

Jenis-Jenis SIM Umum

GolonganKendaraan yang DicakupUsia Min.
SIM A UmumKendaraan angkutan penumpang/barang JBB ≤3.500 kg20 tahun
SIM B1 UmumKendaraan angkutan umum JBB >3.500 kg tanpa gandengan22 tahun
SIM B2 UmumKendaraan angkutan umum dengan kereta tempelan/gandengan23 tahun
SIM C UmumSepeda motor untuk angkutan (ojol penumpang)20 tahun

Perbedaan SIM Biasa vs Umum

AspekSIM Biasa (A, B1, C)SIM Umum (A Umum, B1 Umum, C Umum)
PenggunaanKendaraan pribadiKendaraan angkutan umum/komersial
Usia minimum17–21 tahun20–23 tahun (lebih tinggi)
PrasyaratPunya SIM non-umum setingkat ≥12 bulan
Biaya PNBPRp 50.000–120.000Rp 50.000–120.000 (sama)

Syarat Usia dan Prasyarat

Untuk mengajukan SIM Umum, pemohon harus:

  1. Memenuhi usia minimum yang lebih tinggi dari SIM biasa (lihat tabel di atas).
  2. Sudah memiliki SIM non-umum setingkat yang aktif selama minimal 12 bulan:
    • A Umum ← perlu SIM A minimal 12 bulan.
    • B1 Umum ← perlu SIM B1 minimal 12 bulan.
    • B2 Umum ← perlu SIM B2 minimal 12 bulan.
    • C Umum ← perlu SIM C minimal 12 bulan.
  3. Lulus Rikkes kesehatan dan e-Ppsi.
  4. Membayar PNBP.

Prosedur Pembuatan SIM Umum

Prosedur SIM Umum hampir identik dengan pembuatan SIM baru, dengan tambahan penyerahan SIM non-umum setingkat sebagai bukti prasyarat. Ujian teori dan praktik tetap diperlukan karena ini adalah penerbitan golongan baru, bukan perpanjangan.

  1. Kunjungi Satpas dengan membawa e-KTP dan SIM non-umum setingkat.
  2. Serahkan dokumen di loket registrasi dan sebutkan mengajukan SIM Umum.
  3. Lakukan Rikkes dan e-Ppsi.
  4. Bayar PNBP.
  5. Ikuti ujian teori (AVIS) dan ujian praktik.
  6. Foto, sidik jari, dan pengambilan SIM.

Biaya PNBP 2026

GolonganPenerbitan BaruPerpanjangan
SIM A UmumRp 120.000Rp 80.000
SIM B1 UmumRp 120.000Rp 80.000
SIM B2 UmumRp 120.000Rp 80.000
SIM C UmumRp 100.000Rp 75.000

Tambahkan biaya tambahan (Rikkes, e-Ppsi) untuk estimasi total pengeluaran.

Kendaraan yang Dicakup SIM A Umum

Contoh kendaraan yang memerlukan SIM A Umum (bukan SIM A biasa):

  • Taksi konvensional dan taksi online (Gojek, Grab, dll. sebagai mitra driver).
  • Travel dan angkutan desa dengan plat kuning.
  • Angkot (angkutan kota).
  • Pickup barang yang disewakan secara komersial.
  • Ambulans yang dioperasikan sebagai layanan berbayar.
Kendaraan plat kuning = SIM Umum. Secara umum, kendaraan dengan pelat nomor kuning (angkutan umum) memerlukan SIM Umum. Kendaraan pelat hitam untuk penggunaan pribadi cukup SIM biasa.

FAQ SIM Umum

Apakah driver Gojek/Grab motor perlu SIM C Umum?

Secara regulasi, mengangkut penumpang dengan motor secara komersial mengharuskan SIM C Umum. Dalam praktiknya, penegakan bervariasi. Namun untuk keamanan hukum, sangat disarankan memiliki SIM C Umum.

Apakah SIM Umum berlaku juga untuk kendaraan pribadi?

Ya. SIM A Umum mencakup semua kendaraan yang dicakup SIM A biasa—pemegang SIM Umum bisa mengemudikan kendaraan pribadi juga.

Berapa lama masa berlaku SIM Umum?

5 tahun, sama dengan golongan SIM lainnya. Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas, layanan SINAR, atau SIM Keliling (untuk perpanjangan non-umum).

Kesimpulan: SIM Umum wajib untuk pengemudi komersial (taksi, ojol, truk sewa, bus). Prasyarat: miliki SIM non-umum setingkat selama 12 bulan + usia lebih tinggi. Biaya sama dengan SIM biasa; prosedur serupa dengan penambahan verifikasi prasyarat.
Iklan

Perlu Bantuan?

Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.

Hotline Korlantas

021-5241110

Iklan