PanduanSIM.id
PanduanSIM.id

SIM Internasional (IDP) Indonesia 2026: Panduan Lengkap

SIM Internasional atau International Driving Permit (IDP) memungkinkan WNI berkendara sah di luar negeri dan WNA mengemudikan kendaraan di Indonesia. Pelajari cara mengajukan, dokumen yang dibutuhkan, biaya resmi, dan daftar negara yang mengakuinya.

Diperbarui: April 2026Waktu baca: 10 menit

Berencana berkendara di luar negeri? WNI membutuhkan SIM Internasional (secara internasional disebut International Driving Permit atau IDP) agar SIM Indonesia diakui secara legal di negara tujuan. Untuk gambaran umum seluruh golongan SIM, lihat Panduan Lengkap SIM Indonesia.

Apa Itu SIM Internasional (IDP)?

IDP bukan SIM baru yang berdiri sendiri—ini adalah terjemahan resmi berstatus hukum dari SIM nasional yang sudah dimiliki. IDP hanya berlaku jika disertai SIM nasional yang masih aktif. Dokumen ini berisi terjemahan data pengemudi dalam beberapa bahasa (termasuk Inggris, Prancis, Spanyol, Arab, dll.) yang diperlukan oleh otoritas lalu lintas di negara asing.

IDP bukan pengganti SIM nasional. Tanpa SIM Indonesia yang masih berlaku, IDP tidak memiliki kekuatan hukum. Selalu bawa keduanya saat berkendara di luar negeri.

Dasar Hukum

  • Konvensi Jenewa 1949 tentang Lalu Lintas Jalan Raya—Indonesia adalah anggota, sehingga IDP Indonesia diakui oleh 92+ negara penandatangan.
  • Perpol No. 5 Tahun 2021—mengatur SIM Internasional sebagai salah satu golongan dalam sistem SIM Indonesia.
  • PP No. 60 Tahun 2016—dasar penentuan PNBP SIM Internasional.

Syarat Pengajuan

  • WNI dengan e-KTP yang masih berlaku.
  • Memiliki SIM Indonesia yang masih aktif dan sah (SIM A, B1, B2, atau C).
  • Usia minimal 17 tahun (mengikuti golongan SIM yang dimiliki).
  • Tidak memerlukan Rikkes atau e-Ppsi ulang—cukup menggunakan SIM nasional yang sudah ada.
  • Pas foto berwarna terbaru 4×6 cm (jumlah sesuai persyaratan loket).
Pastikan SIM Indonesia Anda tidak kadaluarsa. Jika mendekati kadaluarsa, perpanjang SIM nasional terlebih dahulu sebelum mengajukan IDP.

Prosedur Pembuatan SIM Internasional

  1. Datang ke Satpas Ditlantas Polda setempat (bukan Satpas Polres biasa—SIM Internasional hanya dikeluarkan di tingkat Polda/Ditlantas atau Satpas tertentu yang ditunjuk).
  2. Isi formulir permohonan SIM Internasional di loket yang tersedia.
  3. Serahkan dokumen: e-KTP asli + fotokopi, SIM nasional asli + fotokopi, pas foto, dan bukti pembayaran PNBP.
  4. Bayar PNBP melalui bank/virtual account yang ditunjuk (total Rp 250.000).
  5. Foto dan sidik jari di loket Satpas.
  6. Tunggu proses penerbitan—biasanya selesai hari yang sama.
  7. Ambil SIM Internasional di loket pengambilan.
Perhatikan lokasi Satpas. Tidak semua Satpas melayani SIM Internasional. Hubungi Ditlantas Polda di wilayah Anda untuk memastikan lokasi dan jadwal layanan.

Biaya Resmi SIM Internasional

JenisBiaya PNBP
Penerbitan baru SIM InternasionalRp 250.000
Perpanjangan SIM InternasionalRp 225.000

Tidak ada biaya tambahan resmi selain PNBP. Waspadai penawaran jasa calo yang meminta biaya jauh di atas jumlah resmi. Lihat selengkapnya di halaman Biaya PNBP SIM 2026.

Masa Berlaku & Perpanjangan

SIM Internasional berlaku 3 tahun sejak tanggal penerbitan, atau hingga masa berlaku SIM nasional berakhir—mana yang lebih dulu. Anda perlu memperpanjang secara manual; tidak ada notifikasi otomatis dari Korlantas.

Di Negara Mana IDP Indonesia Berlaku?

IDP Indonesia diakui di 92+ negara anggota Konvensi Jenewa 1949, termasuk:

KawasanNegara Contoh
Asia TenggaraMalaysia, Thailand, Filipina, Vietnam
Asia Timur & SelatanJepang, Korea Selatan, India, Australia
EropaPrancis, Jerman, Italia, Belanda, UK*
AmerikaUSA, Kanada, Meksiko, Brasil
Timur TengahUAE, Arab Saudi, Yordania
AfrikaAfrika Selatan, Mesir, Maroko

* UK menggunakan Konvensi Wina 1968; IDP Konvensi Jenewa tetap diterima untuk jangka pendek. Selalu cek regulasi negara tujuan terbaru.

Beberapa negara (seperti Jepang) memiliki persyaratan tambahan. Cek di kedutaan atau departemen lalu lintas negara tujuan sebelum berangkat.

WNA dengan SIM Asing di Indonesia

WNA yang mengunjungi Indonesia dengan SIM asing dan IDP dari negara anggota Konvensi Jenewa bisa berkendara secara legal selama masa kunjungan wisata. Untuk tinggal lebih lama dengan KITAS/KITAP, diperlukan SIM Indonesia resmi. Selengkapnya di halaman Berkendara sebagai Turis di Indonesia.

FAQ SIM Internasional

Bisakah SIM Internasional dibuat tanpa SIM Indonesia?

Tidak. IDP hanya bisa diterbitkan bagi yang sudah memiliki SIM nasional yang sah.

Apakah IDP berlaku di semua negara?

Tidak. Berlaku di negara anggota Konvensi Jenewa. Cek daftar terbaru di situs resmi UNECE atau Kedutaan negara tujuan.

Apa yang terjadi jika SIM Indonesia habis masa berlakunya, tetapi IDP masih berlaku?

IDP otomatis tidak valid lagi karena mengikuti keabsahan SIM nasional. Segera perpanjang SIM Indonesia terlebih dahulu.

Bisakah mengajukan IDP melalui aplikasi Digital Korlantas?

Per 2026, IDP masih harus diajukan langsung ke Satpas Ditlantas Polda. Pantau aplikasi Digital Korlantas untuk pembaruan layanan.

Kesimpulan: IDP adalah terjemahan resmi SIM nasional, berlaku di 92+ negara, masa berlaku 3 tahun. Biaya PNBP Rp 250.000 (baru) / Rp 225.000 (perpanjangan). Ajukan di Satpas Ditlantas Polda dengan membawa SIM nasional yang masih aktif.
Iklan

Perlu Bantuan?

Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.

Hotline Korlantas

021-5241110

Iklan