PanduanSIM.id
PanduanSIM.id

Biaya Resmi PNBP SIM 2026: Daftar Lengkap Tarif Semua Kategori

Informasi lengkap dan akurat tentang tarif resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan dan perpanjangan SIM di Indonesia tahun 2026.

Diperbarui: April 2026Waktu baca: 8 menit

Mengetahui biaya resmi SIM adalah hal penting sebelum mengurus Surat Izin Mengemudi. Dengan memahami tarif yang berlaku, Anda tidak akan kaget dengan pengeluaran yang diperlukan dan bisa menghindari pungutan yang tidak sah.

Apa itu PNBP?

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah penerimaan negara dari berbagai layanan publik yang bukan bersumber dari pajak. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk ke dalam PNBP yang dikelola oleh Polri. Uang ini langsung masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendanai operasional layanan SIM.

Semua tarif PNBP untuk SIM bersifat resmi, transparan, dan seragam di seluruh Indonesia. Tidak ada Satpas yang boleh menetapkan tarif berbeda dari yang telah ditetapkan pemerintah.

Dasar Hukum Tarif PNBP SIM

Tarif PNBP SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini merupakan pembaruan dari PP sebelumnya dan masih berlaku hingga 2026.

Setiap perubahan tarif PNBP memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah, sehingga prosesnya cukup panjang dan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang oleh Satpas.

Tarif Penerbitan SIM Baru

Berikut adalah tarif resmi untuk penerbitan SIM pertama kali atau penerbitan SIM baru (karena SIM lama kadaluarsa):

Jenis SIMPeruntukanBiaya Penerbitan Baru
SIM AKendaraan roda 4 ≤ 3.500 kgRp 120.000
SIM A UmumAngkutan umum roda 4 ≤ 3.500 kgRp 120.000
SIM B1Kendaraan berat > 3.500 kgRp 120.000
SIM B1 UmumAngkutan umum berat > 3.500 kgRp 120.000
SIM B2Kendaraan dengan kereta tempelanRp 120.000
SIM B2 UmumAngkutan umum dengan kereta tempelanRp 120.000
SIM CSepeda motor ≤ 250 ccRp 100.000
SIM C1Sepeda motor 250–500 ccRp 100.000
SIM C2Sepeda motor > 500 ccRp 100.000
SIM DKendaraan khusus disabilitasRp 50.000
SIM DIKendaraan roda 4 khusus disabilitasRp 50.000

Tarif Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan SIM lebih murah dibandingkan penerbitan baru karena tidak diperlukan proses ujian ulang:

Jenis SIMBiaya Perpanjangan
SIM A / A UmumRp 80.000
SIM B1 / B1 UmumRp 80.000
SIM B2 / B2 UmumRp 80.000
SIM CRp 75.000
SIM C1Rp 75.000
SIM C2Rp 75.000
SIM D / DIRp 30.000
⚠️ Penting: Tarif perpanjangan hanya berlaku jika SIM diperpanjang sebelum atau pada tanggal kadaluarsa. SIM yang sudah kadaluarsa harus diproses sebagai penerbitan baru dengan biaya yang lebih tinggi dan wajib mengulang ujian.

Tarif SIM Internasional

SIM Internasional (International Driving Permit/IDP) memiliki tarif yang berbeda dari SIM domestik:

Jenis LayananBiaya
Penerbitan SIM Internasional BaruRp 250.000
Perpanjangan SIM InternasionalRp 225.000

Estimasi Biaya Total Membuat SIM

PNBP hanyalah satu bagian dari total pengeluaran untuk membuat SIM. Berikut estimasi biaya lengkap yang perlu disiapkan:

Untuk SIM C (Motor) Baru:

Komponen BiayaEstimasi
PNBP penerbitan SIM CRp 100.000
Pemeriksaan kesehatan (Rikkes)Rp 25.000 – Rp 50.000
Uji psikologi e-PpsiRp 27.500 – Rp 37.500
Biaya lain-lain (fotokopi, dll.)Rp 5.000 – Rp 10.000
Total EstimasiRp 157.500 – Rp 197.500

Untuk SIM A (Mobil) Baru:

Komponen BiayaEstimasi
PNBP penerbitan SIM ARp 120.000
Pemeriksaan kesehatan (Rikkes)Rp 25.000 – Rp 50.000
Uji psikologi e-PpsiRp 27.500 – Rp 37.500
Biaya lain-lain (fotokopi, dll.)Rp 5.000 – Rp 10.000
Total EstimasiRp 177.500 – Rp 217.500

Jika menggunakan layanan pengiriman SIM ke rumah via pos, tambahkan biaya pengiriman sekitar Rp 15.000–30.000. Panduan rinci semua biaya di luar PNBP tersedia di halaman biaya tambahan SIM.

Cara Pembayaran PNBP

Pembayaran PNBP SIM hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi:

  • Virtual Account BNI – metode utama yang paling umum. Nomor VA diperoleh dari sistem Satpas atau aplikasi Digital Korlantas.
  • ATM Bank mitra lainnya – melalui transfer ke rekening pemerintah yang ditentukan.
  • Internet Banking / Mobile Banking – untuk pembayaran online, khususnya untuk perpanjangan SIM via SINAR.
  • Kasir di Satpas – beberapa Satpas menerima pembayaran langsung di kasir resmi.
🚫 JANGAN membayar kepada:
  • Perantara atau calo di depan Satpas
  • Petugas secara langsung (di luar kasir resmi)
  • Rekening pribadi atau dompet digital yang tidak resmi
  • Siapa pun yang mengklaim bisa membuatkan SIM tanpa ujian

Waspada Pungutan Liar (Pungli)

Pungutan liar (pungli) masih menjadi masalah di sebagian Satpas, meskipun sudah jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kenali modus pungli yang umum terjadi:

  • Biaya "percepatan" proses: Tidak ada layanan ini secara resmi. Semua pemohon dilayani sesuai nomor antrian.
  • Biaya "bimbingan ujian": Tidak ada biaya resmi untuk bimbingan ujian. Latihan dilakukan secara mandiri.
  • Biaya "pengurusan dokumen": Semua dokumen Anda urus sendiri. Tidak ada biaya resmi untuk "jasa pengurusan".

Jika mengalami atau menyaksikan pungli, laporkan ke: Hotline Korlantas 021-5241110 atau melalui aplikasi Digital Korlantas.

✅ Kesimpulan: Total biaya resmi untuk membuat SIM baru berkisar antara Rp 157.500 – Rp 217.500 (termasuk PNBP, Rikkes, dan e-Ppsi). Tidak ada biaya lain yang sah di luar komponen-komponen tersebut. Bayar hanya melalui mekanisme resmi dan laporkan pungutan tidak wajar. Jika terjadi double payment, pelajari prosedur pengembalian dana PNBP.
Iklan

Perlu Bantuan?

Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.

Hotline Korlantas

021-5241110

Iklan