Biaya Resmi PNBP SIM 2026: Daftar Lengkap Tarif Semua Kategori
Informasi lengkap dan akurat tentang tarif resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan dan perpanjangan SIM di Indonesia tahun 2026.
Daftar Isi
Mengetahui biaya resmi SIM adalah hal penting sebelum mengurus Surat Izin Mengemudi. Dengan memahami tarif yang berlaku, Anda tidak akan kaget dengan pengeluaran yang diperlukan dan bisa menghindari pungutan yang tidak sah.
Apa itu PNBP?
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah penerimaan negara dari berbagai layanan publik yang bukan bersumber dari pajak. Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk ke dalam PNBP yang dikelola oleh Polri. Uang ini langsung masuk ke kas negara dan digunakan untuk mendanai operasional layanan SIM.
Semua tarif PNBP untuk SIM bersifat resmi, transparan, dan seragam di seluruh Indonesia. Tidak ada Satpas yang boleh menetapkan tarif berbeda dari yang telah ditetapkan pemerintah.
Dasar Hukum Tarif PNBP SIM
Tarif PNBP SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini merupakan pembaruan dari PP sebelumnya dan masih berlaku hingga 2026.
Setiap perubahan tarif PNBP memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah, sehingga prosesnya cukup panjang dan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang oleh Satpas.
Tarif Penerbitan SIM Baru
Berikut adalah tarif resmi untuk penerbitan SIM pertama kali atau penerbitan SIM baru (karena SIM lama kadaluarsa):
| Jenis SIM | Peruntukan | Biaya Penerbitan Baru |
|---|---|---|
| SIM A | Kendaraan roda 4 ≤ 3.500 kg | Rp 120.000 |
| SIM A Umum | Angkutan umum roda 4 ≤ 3.500 kg | Rp 120.000 |
| SIM B1 | Kendaraan berat > 3.500 kg | Rp 120.000 |
| SIM B1 Umum | Angkutan umum berat > 3.500 kg | Rp 120.000 |
| SIM B2 | Kendaraan dengan kereta tempelan | Rp 120.000 |
| SIM B2 Umum | Angkutan umum dengan kereta tempelan | Rp 120.000 |
| SIM C | Sepeda motor ≤ 250 cc | Rp 100.000 |
| SIM C1 | Sepeda motor 250–500 cc | Rp 100.000 |
| SIM C2 | Sepeda motor > 500 cc | Rp 100.000 |
| SIM D | Kendaraan khusus disabilitas | Rp 50.000 |
| SIM DI | Kendaraan roda 4 khusus disabilitas | Rp 50.000 |
Tarif Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM lebih murah dibandingkan penerbitan baru karena tidak diperlukan proses ujian ulang:
| Jenis SIM | Biaya Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A / A Umum | Rp 80.000 |
| SIM B1 / B1 Umum | Rp 80.000 |
| SIM B2 / B2 Umum | Rp 80.000 |
| SIM C | Rp 75.000 |
| SIM C1 | Rp 75.000 |
| SIM C2 | Rp 75.000 |
| SIM D / DI | Rp 30.000 |
Tarif SIM Internasional
SIM Internasional (International Driving Permit/IDP) memiliki tarif yang berbeda dari SIM domestik:
| Jenis Layanan | Biaya |
|---|---|
| Penerbitan SIM Internasional Baru | Rp 250.000 |
| Perpanjangan SIM Internasional | Rp 225.000 |
Estimasi Biaya Total Membuat SIM
PNBP hanyalah satu bagian dari total pengeluaran untuk membuat SIM. Berikut estimasi biaya lengkap yang perlu disiapkan:
Untuk SIM C (Motor) Baru:
| Komponen Biaya | Estimasi |
|---|---|
| PNBP penerbitan SIM C | Rp 100.000 |
| Pemeriksaan kesehatan (Rikkes) | Rp 25.000 – Rp 50.000 |
| Uji psikologi e-Ppsi | Rp 27.500 – Rp 37.500 |
| Biaya lain-lain (fotokopi, dll.) | Rp 5.000 – Rp 10.000 |
| Total Estimasi | Rp 157.500 – Rp 197.500 |
Untuk SIM A (Mobil) Baru:
| Komponen Biaya | Estimasi |
|---|---|
| PNBP penerbitan SIM A | Rp 120.000 |
| Pemeriksaan kesehatan (Rikkes) | Rp 25.000 – Rp 50.000 |
| Uji psikologi e-Ppsi | Rp 27.500 – Rp 37.500 |
| Biaya lain-lain (fotokopi, dll.) | Rp 5.000 – Rp 10.000 |
| Total Estimasi | Rp 177.500 – Rp 217.500 |
Jika menggunakan layanan pengiriman SIM ke rumah via pos, tambahkan biaya pengiriman sekitar Rp 15.000–30.000. Panduan rinci semua biaya di luar PNBP tersedia di halaman biaya tambahan SIM.
Cara Pembayaran PNBP
Pembayaran PNBP SIM hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi:
- Virtual Account BNI – metode utama yang paling umum. Nomor VA diperoleh dari sistem Satpas atau aplikasi Digital Korlantas.
- ATM Bank mitra lainnya – melalui transfer ke rekening pemerintah yang ditentukan.
- Internet Banking / Mobile Banking – untuk pembayaran online, khususnya untuk perpanjangan SIM via SINAR.
- Kasir di Satpas – beberapa Satpas menerima pembayaran langsung di kasir resmi.
- Perantara atau calo di depan Satpas
- Petugas secara langsung (di luar kasir resmi)
- Rekening pribadi atau dompet digital yang tidak resmi
- Siapa pun yang mengklaim bisa membuatkan SIM tanpa ujian
Waspada Pungutan Liar (Pungli)
Pungutan liar (pungli) masih menjadi masalah di sebagian Satpas, meskipun sudah jauh berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kenali modus pungli yang umum terjadi:
- Biaya "percepatan" proses: Tidak ada layanan ini secara resmi. Semua pemohon dilayani sesuai nomor antrian.
- Biaya "bimbingan ujian": Tidak ada biaya resmi untuk bimbingan ujian. Latihan dilakukan secara mandiri.
- Biaya "pengurusan dokumen": Semua dokumen Anda urus sendiri. Tidak ada biaya resmi untuk "jasa pengurusan".
Jika mengalami atau menyaksikan pungli, laporkan ke: Hotline Korlantas 021-5241110 atau melalui aplikasi Digital Korlantas.
Artikel Terkait
Perlu Bantuan?
Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.
Hotline Korlantas
021-5241110