PanduanSIM.id
PanduanSIM.id

SIM B1 dan B2 Indonesia 2026: Kendaraan Berat, Syarat & Jalur Upgrade

SIM B1 dan B2 adalah golongan tertinggi untuk pengemudi kendaraan berat di Indonesia. Panduan ini menjelaskan perbedaan keduanya, kendaraan yang tercakup, prasyarat kepemilikan SIM A, ujian, dan biaya resmi.

Diperbarui: April 2026Waktu baca: 11 menit

Pengemudi bus, truk sedang, dan kendaraan berat lainnya membutuhkan golongan SIM yang lebih tinggi dari SIM A. SIM B1 dan B2 adalah izin mengemudi untuk kendaraan dengan bobot di atas 3.500 kg dan kendaraan dengan kereta tempelan. Untuk gambaran umum semua golongan, lihat Panduan Lengkap SIM Indonesia.

SIM B1 – Kendaraan Bermotor Roda 4 Berat

SIM B1 berlaku untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kg, tidak termasuk kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan.

Contoh KendaraanKeterangan
Bus kota dan bus antarkota (AKAP/AKDP)Penumpang massal
Truk sedang (medium truck)Angkutan barang tanpa gandengan
Ambulans besarKendaraan darurat berat
Truk konstruksi ringanDump truck kecil

SIM B2 – Kendaraan Bermotor dengan Kereta Tempelan

SIM B2 diperlukan untuk mengemudikan kendaraan yang menarik kereta tempelan (semi-trailer) atau kereta gandengan—kombinasi kendaraan yang membutuhkan teknik mengemudi dan manuver berbeda dari kendaraan tunggal.

Contoh KendaraanKeterangan
Truk tronton (articulated truck)Peti kemas, logistik berat
Truk gandeng (full trailer)Angkutan massal jarak jauh
Low-bed trailerAngkutan alat berat
Road train (kereta jalan)Angkutan khusus panjang

Perbandingan SIM B1 vs B2

AspekSIM B1SIM B2
KendaraanRoda 4+ JBB > 3.500 kg, tanpa gandenganKendaraan + kereta tempelan/gandengan
Usia minimum20 tahun21 tahun
PrasyaratSIM A aktif ≥ 12 bulanSIM B1 aktif ≥ 12 bulan
Biaya penerbitanRp 120.000Rp 120.000
Biaya perpanjanganRp 80.000Rp 80.000
Kompleksitas ujian praktikSedangTinggi (manuver gandengan)

Syarat dan Prasyarat

Syarat Administrasi

  • e-KTP atau KITAS/KITAP yang berlaku.
  • Surat keterangan sehat (Rikkes).
  • Bukti lulus e-Ppsi (uji psikologi online).
  • Bukti kepemilikan SIM A (untuk B1) atau SIM B1 (untuk B2) yang sudah ≥ 12 bulan.
  • Bukti pembayaran PNBP resmi.
Prasyarat masa kepemilikan tidak bisa dilewati. Tidak ada jalan pintas: SIM A harus dipegang minimal 12 bulan (dihitung dari tanggal penerbitan) sebelum bisa mengajukan B1.

Ujian Teori dan Praktik

Format ujian teori AVIS sama dengan golongan lain (30 soal, nilai min. 70). Ujian praktik B1 meliputi manuver bus/truk di arena, termasuk parkir dan belokan sempit. Ujian praktik B2 lebih kompleks—mencakup manuver mundur dengan gandengan yang memerlukan latihan intensif karena setir bereaksi terbalik saat mundur dengan trailer.

Biaya PNBP 2026

GolonganPenerbitan BaruPerpanjangan
SIM B1 / B1 UmumRp 120.000Rp 80.000
SIM B2 / B2 UmumRp 120.000Rp 80.000

Tambahkan estimasi biaya tambahan Rikkes dan e-Ppsi untuk total pengeluaran yang akurat.

Jalur Upgrade Resmi: A → B1 → B2

Jalur bertahap yang harus ditempuh tanpa pengecualian:

  1. Buat SIM A (usia min. 17 tahun) → tahan minimal 12 bulan.
  2. Ajukan SIM B1 (usia min. 20 tahun) dengan SIM A ≥ 12 bulan → tahan minimal 12 bulan.
  3. Ajukan SIM B2 (usia min. 21 tahun) dengan SIM B1 ≥ 12 bulan.

B1 Umum dan B2 Umum

Untuk pengemudi profesional kendaraan angkutan umum berat, diperlukan SIM B1 Umum atau B2 Umum. Usia minimum lebih tinggi (22 dan 23 tahun) dan memerlukan kepemilikan SIM non-umum setingkat terlebih dahulu selama 12 bulan.

FAQ SIM B1 & B2

Bisakah langsung ajukan B2 dari SIM A?

Tidak. Jalur wajib: A → B1 (≥12 bulan) → B2. Tidak ada lompatan golongan.

Apakah SIM B1 berlaku untuk mobil biasa?

Ya. Pemegang SIM B1 otomatis boleh mengemudikan kendaraan yang dicakup SIM A (karena B1 lebih tinggi). Namun, tidak berlaku sebaliknya.

Berapa lama proses mendapat SIM B1 dari awal?

Paling cepat: buat SIM A di usia 17 tahun → tunggu 12 bulan → buat B1 di usia 18+ → 1 hari proses di Satpas.

Kesimpulan:SIM B1 untuk bus dan truk berat (JBB >3.500 kg tanpa gandengan); SIM B2 menambahkan kereta tempelan/gandengan. Jalur: SIM A minimal 12 bulan → B1; SIM B1 minimal 12 bulan → B2.
Iklan

Perlu Bantuan?

Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.

Hotline Korlantas

021-5241110

Iklan