PanduanSIM.id
PanduanSIM.id

SIM Hilang atau Rusak: Cara Penggantian Tanpa Ujian Ulang (2026)

Panduan step-by-step mengurus penggantian SIM yang hilang atau rusak—termasuk laporan polisi, dokumen, biaya PNBP, dan informasi apakah perlu ujian ulang.

Diperbarui: April 2026Waktu baca: 10 menit

Kehilangan dompet—dan SIM di dalamnya—adalah situasi stres yang dialami banyak pengemudi. Kabar baiknya: penggantian SIM yang hilang atau rusak tidak memerlukan ujian ulang selama SIM masih dalam masa berlaku. Yang Anda butuhkan adalah dokumen yang tepat dan satu kunjungan ke Satpas. Untuk konteks lengkap semua prosedur SIM, lihat Panduan Lengkap SIM Indonesia 2026.

SIM Hilang vs SIM Rusak — Apa Bedanya?

KondisiDokumen TambahanProses
SIM HilangSurat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres/PolsekLapor polisi → lengkapi dokumen → Satpas
SIM RusakBawa SIM asli yang rusak (tidak perlu laporan polisi)Langsung ke Satpas dengan SIM rusak

Langkah-Langkah untuk SIM Hilang

Langkah 1 — Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian

Datangi Polsek atau Polres terdekat dan minta dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan SIM. Proses biasanya 10–30 menit dan tidak dipungut biaya resmi. Siapkan e-KTP asli saat melapor.

Jika bersamaan dengan hilangnya BPKB atau STNK kendaraan, baca juga panduan dokumen kendaraan hilang agar semua laporan bisa diselesaikan sekaligus dalam satu kunjungan.

Langkah 2 — Siapkan Dokumen Pendukung

Setelah STPL di tangan, siapkan:

Langkah 3 — Datang ke Satpas

Bawa semua dokumen ke loket penggantian SIM di Satpas. Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses penerbitan SIM pengganti. Tidak ada ujian tulis maupun praktik selama SIM lama masih dalam masa berlaku.

Langkah-Langkah untuk SIM Rusak

Prosedur SIM rusak lebih sederhana karena tidak perlu laporan polisi:

  1. Siapkan SIM asli yang rusak (jangan dibuang—tetap bawa ke Satpas).
  2. Lengkapi dokumen pendukung: e-KTP, Rikkes, e-Ppsi, dan bukti pembayaran PNBP.
  3. Datang ke Satpas dan serahkan di loket penggantian. SIM rusak akan ditukar dengan yang baru.
Kriteria "rusak": SIM dianggap rusak jika nomor atau foto tidak terbaca, kartu retak, atau chip RFID tidak berfungsi. Jika hanya kusam namun data masih terbaca, pertimbangkan untuk menunggu hingga jadwal perpanjangan normal.

Daftar Dokumen Lengkap

DokumenSIM HilangSIM Rusak
e-KTP asli + fotokopi
STPL kehilangan dari polisi❌ tidak perlu
SIM asli yang rusak❌ tidak ada
Surat keterangan sehat (Rikkes)
Bukti lulus e-Ppsi
Bukti pembayaran PNBP

Biaya Penggantian SIM 2026

Biaya resmi penggantian SIM hilang/rusak mengacu pada tarif perpanjangan—bukan penerbitan baru—karena tidak ada ujian ulang:

Golongan SIMBiaya PNBP Resmi
SIM A / A UmumRp 80.000
SIM B1 / B1 UmumRp 80.000
SIM B2 / B2 UmumRp 80.000
SIM C / C1 / C2Rp 75.000
SIM D / D1Rp 30.000

Di luar PNBP, ada biaya Rikkes dan e-Ppsi. Perincian detail tersedia di halaman biaya PNBP SIM 2026 dan biaya tambahan.

Apakah Perlu Ujian Ulang?

Tidak, selama SIM yang hilang/rusak masih dalam masa berlaku saat diurus. Penggantian diperlakukan setara dengan perpanjangan administratif.

Namun, jika SIM sudah kadaluarsa sebelum sempat diganti, Anda harus membuat SIM baru dari awal—termasuk ujian teori dan praktik—persis seperti membuat SIM baru.

Penting: Jangan tunda penggantian. Mengemudi tanpa SIM yang valid bisa dikenai tilang. Baca sanksi mengemudi tanpa SIM untuk memahami risikonya.

Tips Mencegah Kehilangan SIM

  • Foto SIM digital: Simpan foto kedua sisi SIM di galeri ponsel dan/atau cloud. Tidak berlaku secara hukum, tetapi membantu mengingat nomor SIM untuk laporan.
  • Simpan di tempat terpisah: Jangan satukan SIM dengan uang tunai dalam satu wadah; jika dompet dicuri, setidaknya dokumen di tempat lain aman.
  • Aktifkan layanan digital: Daftarkan SIM di aplikasi Digital Korlantas untuk memiliki rekam jejak digital—meski bukan pengganti SIM fisik saat ini.
  • Catat tanggal kedaluwarsa: Set pengingat 3 bulan sebelum SIM habis masa berlakunya agar bisa memperpanjang secara online tanpa antre.

FAQ SIM Hilang / Rusak

Berapa lama proses penggantian SIM hilang di Satpas?

Umumnya satu hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen. Datang pagi hari (sebelum pukul 09.00) meningkatkan peluang selesai di hari yang sama.

Bisakah diurus lewat aplikasi Digital Korlantas (SINAR)?

Saat ini fitur penggantian SIM hilang/rusak belum tersedia di SINAR. Layanan online SINAR mencakup perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pantau pembaruan aplikasi untuk informasi fitur terkini.

Apakah perlu melapor ke Polda atau cukup Polsek?

Cukup lapor ke Polsek terdekat dari lokasi kehilangan. STPL dari Polsek manapun diterima di Satpas seluruh Indonesia.

SIM saya rusak karena mesin cuci. Bisa diganti?

Ya, selama SIM masih dalam masa berlaku. Bawa kartu yang rusak ke Satpas beserta e-KTP, Rikkes, dan bukti pembayaran PNBP.

Ringkasan: SIM hilang perlu STPL dari polisi; SIM rusak cukup bawa kartunya. Biaya penggantian setara perpanjangan (Rp 75.000–80.000 tergantung golongan). Tidak ada ujian ulang selama SIM masih berlaku. Tunda pengurusan berarti risiko tilang.
Iklan

Perlu Bantuan?

Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.

Hotline Korlantas

021-5241110

Iklan