SIM Hilang atau Rusak: Cara Penggantian Tanpa Ujian Ulang (2026)
Panduan step-by-step mengurus penggantian SIM yang hilang atau rusak—termasuk laporan polisi, dokumen, biaya PNBP, dan informasi apakah perlu ujian ulang.
Daftar Isi
Kehilangan dompet—dan SIM di dalamnya—adalah situasi stres yang dialami banyak pengemudi. Kabar baiknya: penggantian SIM yang hilang atau rusak tidak memerlukan ujian ulang selama SIM masih dalam masa berlaku. Yang Anda butuhkan adalah dokumen yang tepat dan satu kunjungan ke Satpas. Untuk konteks lengkap semua prosedur SIM, lihat Panduan Lengkap SIM Indonesia 2026.
SIM Hilang vs SIM Rusak — Apa Bedanya?
| Kondisi | Dokumen Tambahan | Proses |
|---|---|---|
| SIM Hilang | Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres/Polsek | Lapor polisi → lengkapi dokumen → Satpas |
| SIM Rusak | Bawa SIM asli yang rusak (tidak perlu laporan polisi) | Langsung ke Satpas dengan SIM rusak |
Langkah-Langkah untuk SIM Hilang
Langkah 1 — Buat Laporan Kehilangan di Kepolisian
Datangi Polsek atau Polres terdekat dan minta dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kehilangan SIM. Proses biasanya 10–30 menit dan tidak dipungut biaya resmi. Siapkan e-KTP asli saat melapor.
Langkah 2 — Siapkan Dokumen Pendukung
Setelah STPL di tangan, siapkan:
- e-KTP asli + fotokopi
- STPL kehilangan (asli)
- Surat keterangan sehat (Rikkes) — lihat cara mendapatkan Rikkes
- Bukti lulus e-Ppsi (uji psikologi online)
- Bukti pembayaran PNBP penggantian — cara bayar via virtual account BNI
Langkah 3 — Datang ke Satpas
Bawa semua dokumen ke loket penggantian SIM di Satpas. Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses penerbitan SIM pengganti. Tidak ada ujian tulis maupun praktik selama SIM lama masih dalam masa berlaku.
Langkah-Langkah untuk SIM Rusak
Prosedur SIM rusak lebih sederhana karena tidak perlu laporan polisi:
- Siapkan SIM asli yang rusak (jangan dibuang—tetap bawa ke Satpas).
- Lengkapi dokumen pendukung: e-KTP, Rikkes, e-Ppsi, dan bukti pembayaran PNBP.
- Datang ke Satpas dan serahkan di loket penggantian. SIM rusak akan ditukar dengan yang baru.
Daftar Dokumen Lengkap
| Dokumen | SIM Hilang | SIM Rusak |
|---|---|---|
| e-KTP asli + fotokopi | ✅ | ✅ |
| STPL kehilangan dari polisi | ✅ | ❌ tidak perlu |
| SIM asli yang rusak | ❌ tidak ada | ✅ |
| Surat keterangan sehat (Rikkes) | ✅ | ✅ |
| Bukti lulus e-Ppsi | ✅ | ✅ |
| Bukti pembayaran PNBP | ✅ | ✅ |
Biaya Penggantian SIM 2026
Biaya resmi penggantian SIM hilang/rusak mengacu pada tarif perpanjangan—bukan penerbitan baru—karena tidak ada ujian ulang:
| Golongan SIM | Biaya PNBP Resmi |
|---|---|
| SIM A / A Umum | Rp 80.000 |
| SIM B1 / B1 Umum | Rp 80.000 |
| SIM B2 / B2 Umum | Rp 80.000 |
| SIM C / C1 / C2 | Rp 75.000 |
| SIM D / D1 | Rp 30.000 |
Di luar PNBP, ada biaya Rikkes dan e-Ppsi. Perincian detail tersedia di halaman biaya PNBP SIM 2026 dan biaya tambahan.
Apakah Perlu Ujian Ulang?
Tidak, selama SIM yang hilang/rusak masih dalam masa berlaku saat diurus. Penggantian diperlakukan setara dengan perpanjangan administratif.
Namun, jika SIM sudah kadaluarsa sebelum sempat diganti, Anda harus membuat SIM baru dari awal—termasuk ujian teori dan praktik—persis seperti membuat SIM baru.
Tips Mencegah Kehilangan SIM
- Foto SIM digital: Simpan foto kedua sisi SIM di galeri ponsel dan/atau cloud. Tidak berlaku secara hukum, tetapi membantu mengingat nomor SIM untuk laporan.
- Simpan di tempat terpisah: Jangan satukan SIM dengan uang tunai dalam satu wadah; jika dompet dicuri, setidaknya dokumen di tempat lain aman.
- Aktifkan layanan digital: Daftarkan SIM di aplikasi Digital Korlantas untuk memiliki rekam jejak digital—meski bukan pengganti SIM fisik saat ini.
- Catat tanggal kedaluwarsa: Set pengingat 3 bulan sebelum SIM habis masa berlakunya agar bisa memperpanjang secara online tanpa antre.
FAQ SIM Hilang / Rusak
Berapa lama proses penggantian SIM hilang di Satpas?
Umumnya satu hari kerja, tergantung antrean dan kelengkapan dokumen. Datang pagi hari (sebelum pukul 09.00) meningkatkan peluang selesai di hari yang sama.
Bisakah diurus lewat aplikasi Digital Korlantas (SINAR)?
Saat ini fitur penggantian SIM hilang/rusak belum tersedia di SINAR. Layanan online SINAR mencakup perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pantau pembaruan aplikasi untuk informasi fitur terkini.
Apakah perlu melapor ke Polda atau cukup Polsek?
Cukup lapor ke Polsek terdekat dari lokasi kehilangan. STPL dari Polsek manapun diterima di Satpas seluruh Indonesia.
SIM saya rusak karena mesin cuci. Bisa diganti?
Ya, selama SIM masih dalam masa berlaku. Bawa kartu yang rusak ke Satpas beserta e-KTP, Rikkes, dan bukti pembayaran PNBP.
Artikel Terkait
Perlu Bantuan?
Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.
Hotline Korlantas
021-5241110