PanduanSIM.id
PanduanSIM.id

SIM Kadaluarsa 2026: Apa Akibatnya dan Cara Mengurusnya

SIM yang kadaluarsa bukan sekadar dokumen mati—ada konsekuensi hukum nyata. Pelajari apa sanksinya, berapa lama Anda punya waktu, dan apakah perlu ujian ulang atau cukup perpanjang.

Diperbarui: April 2026Waktu baca: 8 menit

SIM berlaku selama 5 tahun dari tanggal penerbitan. Setelah itu, SIM secara hukum tidak berlaku lagi—dan berkendara dengan SIM kadaluarsa memiliki konsekuensi yang sama dengan berkendara tanpa SIM sama sekali. Jangan tunda pengurusan SIM yang sudah lewat tanggal berlakunya.

Apa Artinya SIM Kadaluarsa?

SIM kadaluarsa adalah SIM yang tanggal berlakunya sudah terlewati— bahkan satu hari pun. SIM tidak bisa "dicicil" perpanjangannya; setelah tanggal kadaluarsa terlewati, SIM tersebut tidak lagi sah sebagai izin mengemudi. Tidak ada grace period resmi di UU LLAJ.

Sanksi Berkendara dengan SIM Kadaluarsa

Secara hukum, berkendara dengan SIM kadaluarsa dikategorikan sebagai tidak memiliki SIM yang sah. Dasar hukumnya adalah Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Sanksi: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000. Polisi berhak menilang dan menahan kendaraan hingga SIM sah dipresentasikan. Selengkapnya di halaman sanksi berkendara tanpa SIM.

Batas Waktu Pengurusan: Perbedaan Penting

Meskipun tidak ada grace period resmi untuk berkendara, ada perbedaan perlakuan dalam pengurusan SIM kadaluarsa:

Lama KadaluarsaPerlakuanUjian Ulang?
1 hari – ± 3 bulanBiasanya masih bisa diproses sebagai perpanjanganTidak diperlukan
> ± 3 bulan – 1 tahunKebijakan bervariasi per Satpas; sebagian minta buat baruTergantung kebijakan Satpas
> 1 tahunWajib membuat SIM baru dari awalYa, ujian teori dan praktik ulang
Catatan: Ketentuan batas waktu ini tidak seragam di semua Satpas. Konfirmasi langsung ke Satpas tujuan untuk kepastian.

Perpanjang atau Buat SIM Baru?

Perbedaan krusial antara perpanjangan dan pembuatan SIM baru:

AspekPerpanjanganPembuatan Baru
Ujian teoriTidak diperlukanWajib lulus
Ujian praktikTidak diperlukanWajib lulus
Biaya PNBPLebih rendah (perpanjangan)Lebih tinggi (penerbitan baru)
Waktu prosesLebih singkatLebih lama

Jika SIM kadaluarsa lebih dari 1 tahun, Anda harus mengikuti proses lengkap pembuatan SIM baru termasuk ujian teori dan praktik.

Cara Mengurus SIM Kadaluarsa

Jika kadaluarsa kurang dari ±3 bulan:

  1. Siapkan dokumen: SIM lama, e-KTP, Rikkes, e-Ppsi.
  2. Datang ke Satpas, SIM Keliling, atau gunakan Digital Korlantas.
  3. Informasikan bahwa SIM sudah kadaluarsa dan minta konfirmasi apakah bisa diproses sebagai perpanjangan.
  4. Bayar PNBP perpanjangan dan proses.

Jika kadaluarsa lebih dari 1 tahun:

  1. Ikuti prosedur lengkap pembuatan SIM baru.
  2. Lakukan Rikkes dan e-Ppsi.
  3. Bayar PNBP penerbitan baru.
  4. Ikuti ujian teori dan praktik.

Biaya yang Berlaku

GolonganBiaya PerpanjanganBiaya Penerbitan Baru
SIM ARp 80.000Rp 120.000
SIM CRp 75.000Rp 100.000
SIM B1/B2Rp 80.000Rp 120.000

Detail biaya di halaman PNBP 2026. Jangan lupa tambahkan biaya tambahan (Rikkes, e-Ppsi).

FAQ SIM Kadaluarsa

Bolehkah berkendara saat menunggu proses perpanjangan SIM?

Tidak. Tanpa SIM yang sah, berkendara adalah pelanggaran hukum. Jika sudah mengajukan perpanjangan, tanyakan kepada petugas Satpas apakah ada surat keterangan sementara.

Apakah poin di SIM (sistem poin pelanggaran) terhapus jika buat SIM baru?

Data riwayat pelanggaran tersimpan di database Korlantas dan tidak otomatis terhapus dengan penerbitan SIM baru. Lihat penjelasan di sistem poin pelanggaran.

Apakah SIM kadaluarsa bisa diurus lewat aplikasi?

Digital Korlantas umumnya hanya untuk SIM yang masih berlaku atau baru saja kadaluarsa. Untuk SIM yang lama kadaluarsa, kunjungan langsung ke Satpas lebih disarankan.

Tips utama: Set pengingat 1-3 bulan sebelum SIM kadaluarsa di kalender HP Anda. Jangan tunggu hingga habis masa berlaku—proses lebih mudah dan lebih murah jika diperpanjang sebelum atau tepat saat kadaluarsa.
Iklan

Perlu Bantuan?

Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.

Hotline Korlantas

021-5241110

Iklan