SIM Kadaluarsa 2026: Apa Akibatnya dan Cara Mengurusnya
SIM yang kadaluarsa bukan sekadar dokumen mati—ada konsekuensi hukum nyata. Pelajari apa sanksinya, berapa lama Anda punya waktu, dan apakah perlu ujian ulang atau cukup perpanjang.
Daftar Isi
SIM berlaku selama 5 tahun dari tanggal penerbitan. Setelah itu, SIM secara hukum tidak berlaku lagi—dan berkendara dengan SIM kadaluarsa memiliki konsekuensi yang sama dengan berkendara tanpa SIM sama sekali. Jangan tunda pengurusan SIM yang sudah lewat tanggal berlakunya.
Apa Artinya SIM Kadaluarsa?
SIM kadaluarsa adalah SIM yang tanggal berlakunya sudah terlewati— bahkan satu hari pun. SIM tidak bisa "dicicil" perpanjangannya; setelah tanggal kadaluarsa terlewati, SIM tersebut tidak lagi sah sebagai izin mengemudi. Tidak ada grace period resmi di UU LLAJ.
Sanksi Berkendara dengan SIM Kadaluarsa
Secara hukum, berkendara dengan SIM kadaluarsa dikategorikan sebagai tidak memiliki SIM yang sah. Dasar hukumnya adalah Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Batas Waktu Pengurusan: Perbedaan Penting
Meskipun tidak ada grace period resmi untuk berkendara, ada perbedaan perlakuan dalam pengurusan SIM kadaluarsa:
| Lama Kadaluarsa | Perlakuan | Ujian Ulang? |
|---|---|---|
| 1 hari – ± 3 bulan | Biasanya masih bisa diproses sebagai perpanjangan | Tidak diperlukan |
| > ± 3 bulan – 1 tahun | Kebijakan bervariasi per Satpas; sebagian minta buat baru | Tergantung kebijakan Satpas |
| > 1 tahun | Wajib membuat SIM baru dari awal | Ya, ujian teori dan praktik ulang |
Perpanjang atau Buat SIM Baru?
Perbedaan krusial antara perpanjangan dan pembuatan SIM baru:
| Aspek | Perpanjangan | Pembuatan Baru |
|---|---|---|
| Ujian teori | Tidak diperlukan | Wajib lulus |
| Ujian praktik | Tidak diperlukan | Wajib lulus |
| Biaya PNBP | Lebih rendah (perpanjangan) | Lebih tinggi (penerbitan baru) |
| Waktu proses | Lebih singkat | Lebih lama |
Jika SIM kadaluarsa lebih dari 1 tahun, Anda harus mengikuti proses lengkap pembuatan SIM baru termasuk ujian teori dan praktik.
Cara Mengurus SIM Kadaluarsa
Jika kadaluarsa kurang dari ±3 bulan:
- Siapkan dokumen: SIM lama, e-KTP, Rikkes, e-Ppsi.
- Datang ke Satpas, SIM Keliling, atau gunakan Digital Korlantas.
- Informasikan bahwa SIM sudah kadaluarsa dan minta konfirmasi apakah bisa diproses sebagai perpanjangan.
- Bayar PNBP perpanjangan dan proses.
Jika kadaluarsa lebih dari 1 tahun:
- Ikuti prosedur lengkap pembuatan SIM baru.
- Lakukan Rikkes dan e-Ppsi.
- Bayar PNBP penerbitan baru.
- Ikuti ujian teori dan praktik.
Biaya yang Berlaku
| Golongan | Biaya Perpanjangan | Biaya Penerbitan Baru |
|---|---|---|
| SIM A | Rp 80.000 | Rp 120.000 |
| SIM C | Rp 75.000 | Rp 100.000 |
| SIM B1/B2 | Rp 80.000 | Rp 120.000 |
Detail biaya di halaman PNBP 2026. Jangan lupa tambahkan biaya tambahan (Rikkes, e-Ppsi).
FAQ SIM Kadaluarsa
Bolehkah berkendara saat menunggu proses perpanjangan SIM?
Tidak. Tanpa SIM yang sah, berkendara adalah pelanggaran hukum. Jika sudah mengajukan perpanjangan, tanyakan kepada petugas Satpas apakah ada surat keterangan sementara.
Apakah poin di SIM (sistem poin pelanggaran) terhapus jika buat SIM baru?
Data riwayat pelanggaran tersimpan di database Korlantas dan tidak otomatis terhapus dengan penerbitan SIM baru. Lihat penjelasan di sistem poin pelanggaran.
Apakah SIM kadaluarsa bisa diurus lewat aplikasi?
Digital Korlantas umumnya hanya untuk SIM yang masih berlaku atau baru saja kadaluarsa. Untuk SIM yang lama kadaluarsa, kunjungan langsung ke Satpas lebih disarankan.
Artikel Terkait
Perlu Bantuan?
Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.
Hotline Korlantas
021-5241110