Sistem Poin Pelanggaran SIM Indonesia 2026: Cara Kerja dan Daftar Lengkap
Panduan lengkap sistem poin pelanggaran lalu lintas Indonesia: cara kerja, daftar pelanggaran beserta poinnya, kapan SIM dicabut, dan cara memulihkannya.
Daftar Isi
Indonesia menerapkan sistem poin pelanggaran (demerit point system) untuk menilai rekam jejak berkendara pemegang SIM. Sistem ini dirancang untuk memberikan efek jera kepada pengemudi yang kerap melanggar aturan lalu lintas di Indonesia, sekaligus melindungi pengemudi lain dari risiko yang ditimbulkan oleh pengemudi bermasalah.
Apa itu Sistem Poin Pelanggaran?
Sistem poin pelanggaran adalah mekanisme di mana setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemegang SIM akan dicatat dan diberikan bobot poin tertentu. Semakin berat pelanggaran, semakin banyak poin yang diberikan. Jika akumulasi poin mencapai batas tertentu dalam periode waktu yang ditetapkan, SIM dapat ditangguhkan atau dicabut.
Sistem ini pertama kali diatur secara formal melalui Perpol No. 5 Tahun 2021 dan terus dikembangkan seiring dengan digitalisasi layanan Korlantas. Kini, rekam poin pelanggaran tersimpan secara digital dan dapat diakses oleh semua Satpas di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum Sistem Poin
Sistem poin pelanggaran SIM diatur dalam:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Pasal 254 yang mengatur penangguhan dan pencabutan SIM.
- Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM – yang secara teknis mengatur mekanisme poin, pencatatan, dan pemulihan SIM.
- Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2022 – tentang penggunaan sistem digital untuk mencatat pelanggaran dan poin.
Kategori dan Bobot Poin Pelanggaran
Pelanggaran lalu lintas dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat bahayanya:
| Kategori | Bobot Poin | Contoh Pelanggaran |
|---|---|---|
| Kategori Berat | 5 poin | Menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa, mengemudi dalam pengaruh alkohol/narkotika, melarikan diri dari TKP kecelakaan |
| Kategori Sedang | 3 poin | Melebihi batas kecepatan, melanggar lampu merah, menyalip di tempat terlarang, tidak memberi prioritas kepada pejalan kaki |
| Kategori Ringan | 1 poin | Tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, parkir sembarangan |
Daftar Pelanggaran dan Poin Spesifik
Berikut adalah daftar pelanggaran yang umum terjadi beserta poin yang diberikan:
Pelanggaran Berat (5 poin)
- Mengemudi dalam pengaruh minuman keras atau narkotika
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia
- Melarikan diri dari tempat kejadian kecelakaan (hit and run)
- Mengemudi tanpa SIM yang sah
- Mengemudi secara ugal-ugalan yang membahayakan orang lain
Pelanggaran Sedang (3 poin)
- Melanggar sinyal lampu lalu lintas (menerobos lampu merah)
- Melebihi batas kecepatan lebih dari 20 km/jam dari batas yang ditentukan
- Menyalip di tempat yang dilarang (tikungan, bukit, persimpangan)
- Tidak memberikan prioritas kepada kendaraan darurat (ambulans, pemadam kebakaran)
- Berkendara melawan arah arus lalu lintas
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka-luka
Pelanggaran Ringan (1 poin)
- Tidak menggunakan helm SNI (pengendara motor)
- Tidak menggunakan sabuk pengaman (pengemudi dan penumpang mobil)
- Menggunakan handphone saat berkendara tanpa handsfree
- Parkir di tempat yang dilarang
- Tidak menggunakan lampu kendaraan sesuai ketentuan
- Melanggar rambu larangan atau perintah
- Tidak menghidupkan lampu sein saat berbelok atau berpindah lajur
Pencabutan dan Penangguhan SIM
SIM dapat ditangguhkan atau dicabut jika akumulasi poin mencapai batas tertentu dalam periode 12 bulan:
| Total Poin | Tindakan | Durasi |
|---|---|---|
| 6 poin | Peringatan tertulis | Tidak ada penangguhan |
| 9 poin | Penangguhan (suspensi) SIM sementara | 3 bulan |
| 12 poin atau lebih | Pencabutan SIM | Permanen (harus buat SIM baru dari awal) |
Pelanggaran yang mengakibatkan korban jiwa secara langsung dapat menyebabkan pencabutan SIM seketika, tanpa perlu menunggu akumulasi poin mencapai batas.
Cara Memulihkan SIM yang Ditangguhkan
Jika SIM Anda ditangguhkan (bukan dicabut), ada prosedur untuk memulihkannya setelah periode penangguhan berakhir:
- Tunggu hingga periode penangguhan (3 bulan) berakhir. SIM tidak bisa digunakan selama periode ini.
- Ikuti program pembinaan atau edukasi lalu lintas yang diselenggarakan oleh Korlantas (jika diwajibkan).
- Datang ke Satpas dan ajukan permohonan pemulihan SIM setelah periode penangguhan selesai.
- Bayar biaya administrasi (jika ada) dan SIM akan diaktifkan kembali.
Jika SIM dicabut, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru dari awal, mengikuti semua ujian yang diperlukan. Dalam kasus pencabutan karena pelanggaran berat, polisi berhak menentukan apakah pemohon layak mendapatkan SIM baru.
Cek Poin Melalui Aplikasi Digital Korlantas
Salah satu fitur utama aplikasi Digital Korlantasadalah kemampuan untuk melihat rekam poin pelanggaran secara real-time. Rekam poin ini juga terintegrasi dengan SIM Digital yang tersimpan di ponsel Anda. Cara menggunakannya:
- Buka aplikasi Digital Korlantas
- Login dengan akun yang terdaftar
- Pilih menu "SIM" atau "Rekam Jejak Berkendara"
- Lihat detail poin yang terakumulasi beserta tanggal dan jenis pelanggarannya
Fitur ini memungkinkan pengemudi untuk selalu mengetahui status poin mereka dan mengambil langkah pencegahan sebelum poin mencapai batas yang berbahaya.
Tips Menghindari Akumulasi Poin Pelanggaran
Menjaga rekam poin yang bersih bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga tentang keselamatan diri sendiri dan orang lain. Berikut tips praktis:
- Patuhi batas kecepatan – kecepatan berlebih adalah penyebab utama kecelakaan fatal dan merupakan pelanggaran dengan poin yang signifikan.
- Selalu gunakan helm dan sabuk pengaman – ini adalah pelanggaran yang paling sering terjadi dan mudah dihindari.
- Jauhkan handphone selama berkendara – gunakan dudukan handphone dan mode do-not-disturb saat di jalan.
- Hindari mengemudi saat lelah atau emosi – kondisi mental mempengaruhi keputusan berkendara.
- Pantau rekam poin secara rutin – cek poin melalui aplikasi Digital Korlantas minimal sekali sebulan.
Perlu Bantuan?
Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.
Hotline Korlantas
021-5241110