PanduanSIM.id
PanduanSIM.id

Rikkes Kesehatan SIM 2026: Tempat, Biaya, dan Parameter Medis

Pemeriksaan kesehatan (Rikkes) adalah syarat wajib untuk membuat maupun memperpanjang SIM. Panduan ini menjelaskan ke mana harus pergi, apa yang diperiksa, berapa biayanya, dan berapa lama sertifikat berlaku.

Diperbarui: April 2026Waktu baca: 9 menit

Sebelum bisa mengikuti ujian teori maupun praktik di Satpas, setiap calon pemegang SIM wajib menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikenal sebagai Rikkes (Pemeriksaan Kesehatan). Rikkes memastikan bahwa pengemudi secara medis layak mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan umum. Baca gambaran keseluruhan prosedur SIM di Panduan Lengkap SIM Indonesia 2026.

Apa itu Rikkes SIM?

Rikkes adalah pemeriksaan fisik dasar yang diwajibkan oleh Korlantas Polri sebagai salah satu prasyarat administratif penerbitan dan perpanjangan SIM. Dasar hukumnya tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021. Hasilnya berupa surat keterangan yang harus dibawa ke Satpas bersama dokumen lain seperti e-KTP dan bukti lulus e-Ppsi (uji psikologi).

Di Mana Melakukan Rikkes?

Rikkes dapat dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan, tidak harus di klinik yang berada di dalam Satpas:

TempatCatatan
Klinik di dalam kompleks SatpasPaling praktis; langsung terhubung ke sistem; antrean bisa panjang di hari ramai
PuskesmasBiaya paling terjangkau; perlu memastikan format surat sesuai yang diterima Satpas
Klinik swasta terakreditasiAntrean lebih cepat; biaya bervariasi Rp 25.000–Rp 100.000
Rumah sakitBisa untuk kondisi medis khusus yang butuh catatan lebih rinci
Pastikan klinik yang Anda pilih menerbitkan surat dalam format yang diterima oleh Satpas setempat. Jika ragu, hubungi Satpas terlebih dahulu atau manfaatkan klinik di dalam kompleks Satpas untuk menghindari penolakan.

Prosedur Pemeriksaan

  1. Daftar di klinik: Tunjukkan e-KTP dan jelaskan keperluan (pemeriksaan untuk SIM).
  2. Anamnesis singkat: Dokter atau paramedis menanyakan riwayat penyakit, obat rutin, dan keluhan yang relevan.
  3. Pemeriksaan fisik: Pengukuran tekanan darah, tes penglihatan, tes pendengaran, dan pemeriksaan fisik umum.
  4. Tes buta warna: Menggunakan buku Ishihara untuk mendeteksi buta warna total maupun parsial.
  5. Terima surat keterangan: Jika dinyatakan sehat, dokter menandatangani dan memberi stempel surat keterangan sehat yang berlaku untuk pengurusan SIM.

Durasi keseluruhan proses sekitar 15–30 menit di klinik yang tidak ramai.

Parameter Medis yang Diperiksa

ParameterStandar Kelayakan UmumRelevansi untuk Pengemudi
PenglihatanMinimal 6/12 dengan koreksi lensa; tidak buta warna totalMembaca rambu, mendeteksi objek di jalan
PendengaranMampu mendengar suara percakapan normalMendengar klakson, sirene darurat
Tekanan darahTidak dalam kondisi hipertensi berat tak terkontrolStabilitas konsentrasi saat berkendara
Kondisi fisik umumTidak ada kondisi akut yang membatasi kemampuan mengemudiKemampuan mengoperasikan kemudi, pedal, dan rem
Buta warnaTidak buta warna total (parsial dievaluasi per kasus)Membedakan lampu lalu lintas merah/hijau
Pengguna kacamata / lensa kontak: Gunakan alat koreksi Anda saat pemeriksaan. SIM Anda akan dicatat dengan kondisi "wajib memakai kacamata" jika penglihatan tanpa koreksi tidak memenuhi batas.

Biaya Rikkes 2026

Biaya Rikkes tidak ditetapkan secara nasional—bervariasi sesuai fasilitas kesehatan:

FasilitasEstimasi Biaya
Klinik di SatpasRp 25.000 – Rp 50.000
PuskesmasRp 10.000 – Rp 30.000
Klinik swastaRp 30.000 – Rp 100.000

Biaya Rikkes termasuk dalam perhitungan total biaya tambahan di luar PNBP. Untuk melihat biaya resmi PNBP SIM itu sendiri, kunjungi halaman biaya PNBP SIM 2026.

Masa Berlaku Sertifikat Rikkes

Surat keterangan sehat yang diterbitkan untuk keperluan SIM umumnya berlaku selama proses pengurusan berjalan—artinya Anda harus menggunakannya pada pengurusan SIM yang sama, tidak bisa disimpan berbulan-bulan untuk digunakan di pengurusan berbeda.

Beberapa klinik dan Satpas menetapkan masa berlaku surat secara eksplisit (umumnya 14–30 hari). Pastikan Anda menyelesaikan proses SIM dalam periode tersebut agar tidak perlu periksa ulang.

Tidak Lulus Rikkes — Apa Opsinya?

Kondisi tertentu bisa menyebabkan Rikkes tidak lulus, misalnya tekanan darah terlalu tinggi atau temuan kondisi medis lain. Beberapa opsi:

  • Tunda dan obati: Jika kondisi dapat distabilkan (misalnya hipertensi), lakukan pengobatan terlebih dahulu lalu kembali periksa setelah kondisi membaik.
  • Second opinion: Anda berhak melakukan pemeriksaan di fasilitas lain untuk konfirmasi.
  • SIM D/DI: Bagi penyandang disabilitas yang tidak lolos Rikkes standar, ada jalur khusus SIM D dan DI dengan penyesuaian evaluasi medis.

FAQ Rikkes Kesehatan SIM

Apakah Rikkes wajib untuk perpanjangan SIM?

Ya. Baik untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masih berlaku, surat keterangan sehat (Rikkes) tetap diperlukan. Hal ini berlaku termasuk untuk perpanjangan SIM secara online—pemeriksaan dilakukan di fasilitas mitra yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas.

Apakah Rikkes bisa dilakukan di hari yang sama dengan ujian SIM?

Ya, jika Anda menggunakan klinik di dalam Satpas. Ini adalah pilihan paling efisien: tiba pagi, Rikkes dahulu, lanjut e-Ppsi, kemudian ujian teori dan praktik dalam satu hari.

Saya pakai kacamata tebal — apakah masalah?

Tidak, selama penglihatan dengan koreksi memenuhi standar minimum. SIM Anda akan diberi catatan wajib berkacamata. Pastikan selalu mengemudi dengan kacamata atau lensa kontak yang sesuai.

Bagaimana jika buta warna parsial?

Buta warna parsial (merah-hijau ringan) biasanya masih bisa diterima jika pemohon dapat membedakan warna lampu lalu lintas dalam kondisi normal. Evaluasi dilakukan case-by-case oleh dokter pemeriksa.

Kesimpulan: Rikkes adalah pemeriksaan singkat 15–30 menit yang bisa dilakukan di klinik dalam Satpas, Puskesmas, atau klinik swasta. Biayanya berkisar Rp 10.000–100.000. Gunakan kacamata Anda, dan lakukan di hari yang sama dengan pengurusan SIM untuk efisiensi maksimum.
Iklan

Perlu Bantuan?

Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.

Hotline Korlantas

021-5241110

Iklan