PanduanSIM.id
PanduanSIM.id

SIM D dan DI Indonesia 2026: Panduan Lengkap untuk Penyandang Disabilitas

SIM D dan SIM DI adalah golongan khusus yang memberikan hak berkendara kepada penyandang disabilitas di Indonesia. Pahami kendaraan yang tercakup, persyaratan, prosedur, dan hak-hak pemegang SIM D/DI.

Diperbarui: April 2026Waktu baca: 9 menit

Indonesia mengakui hak berkendara penyandang disabilitas melalui dua golongan SIM khusus: SIM D untuk kendaraan roda 3 atau 4 yang dimodifikasi, dan SIM DI untuk sepeda motor dengan adaptasi khusus. Kedua golongan ini merupakan wujud nyata inklusivitas dalam sistem SIM Indonesia.

SIM D – Kendaraan Bermotor Khusus Disabilitas

SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda 3 atau lebih yang telah dimodifikasi dengan perangkat adaptif (hand control, pedal yang dimodifikasi, dll.) untuk penyandang disabilitas fisik. Umumnya mencakup:

  • Kendaraan roda 3 motor (bemo, bajaj modifikasi, mobil roda 3).
  • Kendaraan roda 4 dengan modifikasi hand-controls atau perpindahan gigi otomatis yang disesuaikan.
  • Kendaraan penggerak kursi roda bermotor jenis tertentu.
Perbedaan dengan SIM A: Pemegang SIM A tidak secara otomatis boleh mengemudikan kendaraan dengan modifikasi khusus disabilitas. SIM D dikeluarkan khusus untuk kendaraan dan perangkat adaptif tersebut.

SIM DI – Sepeda Motor Adaptif

SIM DI diperuntukkan bagi pengemudi dengan disabilitas yang mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan perangkat bantu (seperti roda samping, handle khusus, atau sistem kendali yang diadaptasi). Ini adalah golongan terpisah dari SIM C yang berlaku untuk motor standar.

Dasar Hukum

SIM D dan DI diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang menyebutkan secara eksplisit golongan SIM D dan DI sebagai bagian dari sistem SIM nasional. Dasar ini juga mengacu pada UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak mobilitas.

Syarat Pembuatan SIM D & DI

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.
  • Memiliki e-KTP yang masih berlaku.
  • Lulus pemeriksaan kesehatan (Rikkes) yang disesuaikan dengan kondisi disabilitas.
  • Lulus uji psikologi (e-Ppsi).
  • Membayar PNBP yang berlaku.

Pemeriksaan Kesehatan Khusus

Rikkes untuk SIM D/DI memiliki penyesuaian—dokter pemeriksa akan menilai apakah kondisi fisik pemohon memungkinkan untuk mengemudikan kendaraan dengan perangkat adaptif secara aman. Dokter dapat memberikan rekomendasi jenis modifikasi yang diperlukan.

Dokumentasi Tambahan

  • Surat keterangan dokter mengenai jenis disabilitas (untuk keperluan rekomendasi kendaraan adaptif).
  • Foto kendaraan yang akan digunakan (terkadang diminta untuk verifikasi modifikasi).

Prosedur Pembuatan SIM D & DI

  1. Kunjungi Satpas setempat dan informasikan keperluan SIM D atau DI kepada petugas di loket pertama. Beberapa Satpas memiliki loket atau antrian prioritas untuk penyandang disabilitas.
  2. Rikkes khusus di klinik Satpas dengan dokter yang memahami kondisi disabilitas.
  3. e-Ppsi – uji psikologi online melalui Portal SINAR.
  4. Registrasi dan pengisian formulir permohonan SIM D/DI.
  5. Ujian teori format AVIS (30 soal, nilai minimum 70).
  6. Ujian praktik menggunakan kendaraan adaptif pemohon atau kendaraan yang disediakan Satpas (jika tersedia).
  7. Foto, rekam sidik jari, dan tanda tangan.
  8. Pengambilan SIM D/DI.
Ketersediaan fasilitas bervariasi. Tidak semua Satpas dilengkapi kendaraan adaptif untuk ujian praktik. Hubungi Satpas tujuan terlebih dahulu atau bawa kendaraan adaptif milik sendiri.

Biaya PNBP 2026

GolonganPenerbitan BaruPerpanjangan
SIM DRp 50.000Rp 30.000
SIM DIRp 50.000Rp 30.000

PNBP SIM D/DI lebih rendah dibanding golongan lain sebagai bentuk keberpihakan kebijakan. Tetap tambahkan biaya tambahan (Rikkes, e-Ppsi) untuk estimasi total.

Hak dan Batasan Berkendara

  • SIM D hanya berlaku untuk kendaraan adaptif yang sesuai—tidak bisa digunakan untuk kendaraan konvensional.
  • Kendaraan yang dikemudikan wajib memiliki modifikasi yang sesuai dengan kondisi fisik pengemudi.
  • Tidak ada batasan wilayah—SIM D berlaku secara nasional seperti golongan SIM lainnya.
  • Berlaku 5 tahun dari tanggal penerbitan, sama dengan golongan lain.

FAQ SIM D & DI

Apakah penyandang tunarungu bisa membuat SIM biasa?

Gangguan pendengaran tidak otomatis mendiskualifikasi seseorang dari SIM A atau C. Keputusan tergantung hasil Rikkes dan jenis kendaraan. Konsultasikan dengan dokter di Satpas.

Bisakah SIM D diupgrade ke SIM A?

Tidak ada jalur upgrade langsung. SIM D adalah golongan terpisah, bukan sub-level dari A. Jika kondisi memungkinkan (misalnya setelah rehabilitasi), pemohon bisa mengajukan SIM A dari awal.

Di mana bisa membuat SIM D?

Di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres setempat. Tidak tersedia melalui SIM Keliling untuk golongan ini.

Kesimpulan: SIM D untuk kendaraan adaptif roda 3/4, SIM DI untuk sepeda motor adaptif. PNBP Rp 50.000 (lebih terjangkau). Kunjungi Satpas dan informasikan kebutuhan khusus kepada petugas untuk mendapat pelayanan yang sesuai.
Iklan

Perlu Bantuan?

Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.

Hotline Korlantas

021-5241110

Iklan