Perubahan Data SIM 2026: Cara Ganti Nama, Alamat & Koreksi Data
Pindah alamat, ganti nama setelah menikah, atau ada kesalahan data di SIM Anda? Panduan ini menjelaskan prosedur perubahan data SIM di Satpas, dokumen yang diperlukan, dan biaya resmi.
Daftar Isi
Data di SIM harus sesuai dengan e-KTP yang berlaku. Jika ada perubahan nama (misalnya setelah menikah atau proses pengadilan), perubahan alamat, atau ditemukan kesalahan cetak data, Anda perlu mengajukan perubahan data SIM di Satpas. Proses ini berbeda dari perpanjangan—ini adalah penerbitan ulang SIM dengan data baru, bukan sekadar memperbarui masa berlaku.
Jenis Perubahan Data yang Bisa Dilakukan
| Jenis Perubahan | Contoh Kasus | Dokumen Utama |
|---|---|---|
| Perubahan nama | Nama berubah setelah menikah/cerai | Akta nikah/cerai + e-KTP baru |
| Perubahan alamat | Pindah domisili dan e-KTP sudah diperbarui | e-KTP baru dengan alamat terbaru |
| Koreksi kesalahan data | Tanggal lahir salah cetak, nama typo | e-KTP + akta lahir |
| Perubahan foto | Penampilan fisik sangat berubah | e-KTP + permintaan tertulis |
Perubahan Nama di SIM
Nama di SIM harus sama persis dengan nama di e-KTP. Jika nama di e-KTP berubah (karena pernikahan, perceraian, atau putusan pengadilan), SIM harus diperbarui juga. Bawa:
- e-KTP baru dengan nama yang sudah diubah.
- Akta nikah (untuk perubahan nama setelah menikah).
- Akta cerai / putusan pengadilan (jika kembali ke nama asli).
- SIM lama.
Perubahan Alamat di SIM
Alamat di SIM mengikuti alamat di e-KTP. Jika Anda pindah domisili dan sudah memperbarui e-KTP di Dukcapil, Anda bisa sekaligus mengubah alamat di SIM. Perubahan alamat di SIM tidak wajib segera dilakukan (SIM tetap berlaku meski alamat tidak identik dengan domisili terkini), namun disarankan agar dokumen identitas konsisten.
Koreksi Kesalahan Data (Salah Input)
Jika saat proses pembuatan SIM ada kesalahan petugas (tanggal lahir salah, nama typo), koreksi bisa dilakukan dengan:
- Melaporkan ke loket Satpas penerbit SIM dengan membawa bukti identitas yang benar (e-KTP, akta lahir).
- Jika kesalahan terjadi di sistem (bukan data yang Anda berikan), biasanya tidak dikenakan biaya PNBP penuh—konfirmasi dengan petugas.
Dokumen yang Diperlukan
- SIM lama (asli).
- e-KTP asli dan fotokopi (dengan data yang sudah diperbarui).
- Dokumen pendukung perubahan (akta nikah, cerai, putusan pengadilan, akta lahir).
- Surat keterangan sehat terbaru (Rikkes) jika perubahan data dilakukan bersamaan dengan perpanjangan.
Prosedur di Satpas
- Datang ke Satpas induk (bukan SIM Keliling—layanan ini tidak tersedia di unit bergerak).
- Ambil nomor antrean dan informasikan keperluan perubahan data kepada petugas loket pertama.
- Serahkan dokumen dan petugas akan melakukan verifikasi.
- Bayar PNBP sesuai golongan SIM.
- Proses foto ulang dan sidik jari (data biometrik biasanya diperbarui juga).
- Ambil SIM baru dengan data yang sudah diperbarui.
Biaya Perubahan Data SIM
Perubahan data pada SIM diperlakukan sebagai penerbitan ulang, sehingga dikenakan biaya PNBP yang sama dengan penerbitan SIM baru:
| Golongan SIM | Biaya PNBP (Penerbitan Ulang) |
|---|---|
| SIM A | Rp 120.000 |
| SIM C | Rp 100.000 |
| SIM B1 / B2 | Rp 120.000 |
| SIM D / DI | Rp 50.000 |
Tambahkan biaya tambahan jika Rikkes diperlukan.
FAQ Perubahan Data SIM
Apakah perubahan alamat di SIM wajib dilakukan setelah pindah rumah?
Tidak wajib secara hukum selama SIM masih berlaku. Namun disarankan agar data konsisten dan memudahkan identifikasi bila diperlukan.
Apakah masa berlaku SIM berubah setelah perubahan data?
Tergantung kebijakan Satpas. Biasanya SIM baru diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun dari tanggal penerbitan ulang, bukan dari tanggal SIM lama.
Bisakah mengubah data SIM melalui aplikasi Digital Korlantas?
Per 2026, perubahan data umumnya masih memerlukan kunjungan langsung ke Satpas karena membutuhkan verifikasi dokumen fisik dan pengambilan biometrik ulang.
Perlu Bantuan?
Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.
Hotline Korlantas
021-5241110