Bayar Pajak Kendaraan Online via SIGNAL 2026: Panduan Lengkap
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memungkinkan Anda membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dari mana saja—tanpa antre di Samsat. Panduan ini menjelaskan pendaftaran, langkah pembayaran, kanal yang tersedia, dan cara mendapatkan pengesahan STNK.
Daftar Isi
Sebelum era digital, membayar pajak kendaraan berarti antre berjam-jam di kantor Samsat. Kini, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) memungkinkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dilakukan dalam hitungan menit dari ponsel Anda. Artikel ini memandu Anda dari instalasi hingga menerima pengesahan STNK digital. Untuk dokumen kendaraan lainnya, lihat perbedaan BPKB dan STNK.
Apa itu Aplikasi SIGNAL?
SIGNAL adalah aplikasi resmi Polri dan Korlantas yang dikembangkan bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Aplikasi ini mengintegrasikan sistem Samsat dari berbagai provinsi dalam satu platform nasional.
Fitur utama SIGNAL meliputi:
- Pembayaran PKB tahunan secara online.
- Pengesahan STNK digital (e-TBPKP).
- Cek status pajak dan STNK kendaraan.
- Informasi denda keterlambatan.
- Pengiriman stiker pengesahan STNK fisik ke alamat rumah (opsional).
Pajak Mana yang Bisa Dibayar Online?
| Jenis Pajak / Layanan | Via SIGNAL | Catatan |
|---|---|---|
| PKB Tahunan (perpanjangan STNK 1 tahun) | ✅ Ya | Layanan utama aplikasi |
| Denda keterlambatan PKB | ✅ Ya | Otomatis dihitung dalam tagihan |
| PKB 5 Tahunan (ganti plat, ganti STNK fisik) | ❌ Belum | Harus ke Samsat fisik; perlu cek fisik kendaraan |
| Balik nama kendaraan | ❌ Belum sepenuhnya | Sebagian proses bisa online; tetap butuh kunjungan Samsat |
Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL
- Unduh SIGNAL dari Google Play Store (Android) atau Apple App Store (iOS). Cari "SIGNAL Samsat Digital Nasional".
- Buat akun: Masukkan NIK, nama sesuai e-KTP, nomor ponsel, dan alamat email.
- Verifikasi NIK: Sistem akan mencocokkan data dengan Dukcapil. Pastikan NIK dan nama identik dengan e-KTP.
- Verifikasi OTP: Kode OTP dikirim ke nomor ponsel terdaftar.
- Tambah data kendaraan: Masukkan nomor polisi kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Langkah Pembayaran PKB Tahunan
- Login ke SIGNAL dan pilih kendaraan yang ingin dibayarkan.
- Pilih "Pengesahan STNK" atau "Bayar Pajak" di menu kendaraan.
- Cek rincian tagihan: Pastikan nominal PKB, SWDKLLJ (asuransi kecelakaan), denda (jika ada), dan total keseluruhan sudah benar.
- Pilih kanal pembayaran (lihat tabel di bawah).
- Selesaikan pembayaran sesuai instruksi kanal yang dipilih. Simpan bukti transaksi.
- Unduh e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dari aplikasi setelah pembayaran terkonfirmasi.
Kanal Pembayaran yang Tersedia
| Kanal | Metode | Biaya Admin |
|---|---|---|
| Transfer bank (BNI, BRI, Mandiri, BCA, dll.) | m-banking / internet banking | Rp 2.500 – Rp 6.500 (tergantung bank) |
| Virtual account | ATM atau m-banking | Rp 2.500 – Rp 6.500 |
| Dompet digital (GoPay, OVO, Dana) | Aplikasi e-wallet | Bervariasi (cek promo) |
| Minimarket (Indomaret, Alfamart) | Kasir toko | Rp 2.500 – Rp 5.000 |
| Kantor Pos | Loket atau AgenPos | Rp 5.000 – Rp 10.000 |
Setelah Bayar: e-TBPKP dan Stiker Pengesahan
Setelah pembayaran berhasil, ada dua output yang bisa Anda peroleh:
e-TBPKP (Bukti Bayar Digital)
Dokumen PDF yang dapat diunduh langsung dari aplikasi SIGNAL. e-TBPKP berfungsi sebagai bukti bahwa pajak sudah lunas dan STNK sudah "disahkan" secara digital untuk tahun bersangkutan.
Status hukum e-TBPKP: valid sebagai bukti pengesahan jika ditunjukkan bersama STNK fisik saat razia. Namun petugas di lapangan mungkin memiliki interpretasi berbeda—sebaiknya tetap cetak bukti jika memungkinkan.
Stiker Pengesahan Fisik (Opsional)
SIGNAL menawarkan layanan pengiriman stiker pengesahan STNK ke rumah via pos dengan biaya ongkir. Ini adalah stiker tahunan yang ditempel pada STNK fisik Anda.
| Pilihan | Biaya Ekstra | Waktu |
|---|---|---|
| Hanya e-TBPKP (tanpa kirim stiker) | Gratis | Instan |
| Kirim stiker ke rumah | Rp 15.000 – Rp 35.000 | 3–10 hari kerja |
Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
Setiap 5 tahun, STNK dan nomor polisi kendaraan harus diperbarui. Proses ini tidak bisa dilakukan sepenuhnya online karena memerlukan:
- Pemeriksaan fisik kendaraan (cek nomor rangka dan mesin).
- Penerbitan STNK fisik baru.
- Produksi nomor plat baru.
Untuk proses ini, Anda harus datang ke Samsat setempat. Bawalah BPKB dan STNK asli beserta e-KTP dan bukti kepemilikan.
FAQ Bayar Pajak via SIGNAL
Apakah SIGNAL tersedia untuk semua provinsi?
SIGNAL terus berkembang cakupannya. Per 2026, sebagian besar provinsi di Jawa, Bali, dan kota-kota besar di Sumatera sudah terlayani. Untuk daerah terpencil, cek di aplikasi atau hubungi Samsat setempat.
Kendaraan atas nama orang lain—bisa bayar via SIGNAL?
SIGNAL memerlukan NIK pemilik kendaraan untuk verifikasi. Jika kendaraan atas nama orang lain, mereka perlu mendaftarkan kendaraan di akun mereka sendiri—atau proses dilakukan di Samsat fisik. Ini juga relevan jika Anda ingin melakukan balik nama kendaraan sebelum membayar pajak atas nama Anda.
Bagaimana jika STNK hilang tapi pajak belum lunas?
Bayar pajak dulu via SIGNAL (bukti bisa berupa e-TBPKP), kemudian urus STNK pengganti di Samsat. Baca juga panduan dokumen kendaraan hilang untuk prosedur lengkapnya.
Berapa denda keterlambatan bayar pajak?
Denda keterlambatan PKB umumnya 2% per bulan dari nilai PKB terutang, maksimum 24 bulan (48% dari PKB). Angka ini bervariasi per daerah. SIGNAL menampilkan total denda secara otomatis di halaman tagihan.
Artikel Terkait
Perlu Bantuan?
Hubungi Satpas terdekat atau call center Korlantas untuk informasi terkini.
Hotline Korlantas
021-5241110